Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13 Persen, Formula Perhitungan Mempertimbangkan Variable Pertumbuhan Ekonomi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-11-21
Views
0
SURABAYA, RadarBangsa.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen, atau sebesar Rp 125.000. Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, meningkat dari Rp 2.040.244,30 pada tahun 2023.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi pada Selasa, 21 November 2023.

Dalam perhitungan UMP tahun 2024, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa semua data yang digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Data statistik dari Badan Pusat Statistik menjadi dasar perhitungan penyesuaian UMP, baik untuk UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Beberapa data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jatim Tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan sebesar Rp 1.323.486, rata-rata anggota rumah tangga sebesar 3,53, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebesar 1,66. Selain itu, data pertumbuhan ekonomi (PDRB) dan inflasi juga menjadi pertimbangan dalam penetapan UMP.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. Ia berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan dan menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Dalam proses penetapan UMP, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp 210.000, sedangkan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 dengan nilai alpha minimal 0,1, menghasilkan UMP sebesar Rp 2.111.775,27.

Khofifah menekankan bahwa ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak, termasuk menampung aspirasi dari pengusaha dan pekerja. Ia juga meminta perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP, dan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan, dapat mengajukan usulan penangguhan.

"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha dan industri, yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," tutupnya.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gubernur-khofifah-tetapkan-ump-jatim-tahun-2024-naik-613-persen-formula-perhitungan-mempertimbangkan-variable-pertumbuhan-ekonomi/

Tags: pemerintah upah ump provinsi minimum