Perda ini disetujui dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (4/9). Rapat Paripurna Istimewa ke-41 ini dirangkai dengan acara perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-41 ini.
Gubernur Koster, mengaku bersyukur karena seluruh rangkaian pembahasan Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dapat dirampungkan dan telah diambil keputusan dalam waktu yang sangat singkat (4 hari).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/04/360018/Perda-Perubahan-APBD-Tahun-2023...html