Gubernur Koster Bersyukur Dua Perda Ditetapkan Jelang Akhir Masa Jabatan

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-04
Views
0
Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku bersyukur karena menjelang akhir masa jabatan pada 5 September 2023, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Oleh DPRD Provinsi Bali. Yaitu, salah satunya adalah Perda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Perda lainnya, yaitu Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda ini disetujui dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (4/9). Rapat Paripurna Istimewa ke-41 ini dirangkai dengan acara perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-41 ini.

Gubernur Koster, mengaku bersyukur karena seluruh rangkaian pembahasan Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dapat dirampungkan dan telah diambil keputusan dalam waktu yang sangat singkat (4 hari).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/04/360018/Perda-Perubahan-APBD-Tahun-2023...html

Tags: daerah miliar bali provinsi perda