Gubernur Koster menegaskan, desa adat di Bali adalah warisan leluhur Ida Bhatara Mpu Kuturan yang memiliki nilai sejarah dan peradaban untuk menjaga Pulau Bali yang memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Untuk itu, dalam menjaga keberlangsungan desa adat di Bali agar selalu eksis, survive, bersaing dengan mengikuti perkembangan zaman dan modernisasi kehidupan, Gubernur Koster mengajak seluruh desa adat di Bali untuk betul-betul mengembangkan perekonomian Bali melalui kelembagaan BUPDA.
BUPDA ini sangat penting, selain untuk memajukan perekonomian di desa adat, juga memiliki tujuan mulia untuk menggerakan kekuatan ekonomi Bali dengan memberdayakan krama desa adat demi terwujudnya kesejahteraan krama desa adat di Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. ?Ç£Karena itulah, titiang (saya,red) meminta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama Dinas PMA Provinsi Bali untuk mempercepat terbentuknya BUPDA, yang saat ini baru berdiri sejumlah 344 BUPDA dari 1.493 Desa Adat di Bali,?Ç¥ ujar Gubernur Koster.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/27/358196/Gubernur-Koster-Luncurkan-Baga-Utsaha...html