Gugatan Prodina Jawara Group Terhadap BRI Gresik dan Asuransi BRINS Surabaya Masuki Tahap Mediasi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-06-05
Views
0
Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait belum dicairkannya uang asuransi kebakaran senilai Rp 830.775.000,- antara PT. Prodina Jawara Group sebagai Penggugat melawan BRI Cabang Gresik (Tergugat I), BRI Asuransi Indonesia (BRINS) Cabang Surabaya (Tergugat II) dan para Turut Tergugat yaitu BRI Kanwil Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) memasuki tahap mediasi.

Informasi ini disampaikan Direktur Operasional PT. Prodina Jawara Group, Dian Ayu Paramita, S.H, M.H, kepada awak media seusai agenda mediasi di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2023/ PN Gsk tersebut.

Hari ini tahap mediasi. Kemudian hari Senin minggu depan sudah memasuki tahap resume mediasi. Para pihak tadi hadir, kecuali dari BI,?Ç¥ ungkap Mita, panggilan karibnya yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Artaluhim Law Firm Jalan Kutai 42-44 Surabaya.

Perempuan cantik berhijab ini berharap perkara ini tidak berlarut-larut dan cepat ada penyelesaian, mengingat dirinya harus segera membangun pabriknya kembali yang sekarang sudah rata dengan tanah.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/gugatan-prodina-jawara-group-terhadap-bri-gresik-dan-asuransi-brins-surabaya-masuki-tahap-mediasi/

Tags: cabang perkara tergugat gresik prodina