Gunakan ABT Tanpa Izin, Satpol PP Tutup Usaha Air Minum Kemasan di Pering

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-09
Views
0
Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar telah menutup sementara usaha air minum kemasan di Pering, Blahbatuh, Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (8/3), mengatakan usaha itu terbukti menggunakan air minum bawah tanah (ABT) tanpa mengantongi izin pemanfaatannya.

Watha mengatakan tim Satpol PP mendampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Amerthayasa melakukan monitoring. Monev ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai debit air bawah tanah (ABT) di rumah tangga mengecil.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/09/327276/Gunakan-ABT-Tanpa-Izin,Satpol...html

Tags: kabupaten dprd air komisi gianyar