Atas dasar surat rujukan dari dokter Rutan Kelas II A Kendari, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengawal pengecekan kondisi kesehatan terdakwa ke rumah sakit. Sulkarnain kemudian dibawa menggunakan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan medis dan perawatan inap.
Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman, mengungkapkan bahwa Sulkarnain mengalami tiga keluhan kesehatan. Namun, kondisinya telah membaik, dan ia diperbolehkan keluar dari rumah sakit dan kembali ke Rutan Kelas II A Kendari pada Senin, 2 Oktober 2023.
Sulkarnain Kadir adalah tersangka dalam kasus korupsi PT MUI, di mana Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Wali Kota Kendari, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dan mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.