Gunakan Narkoba, Oknum Mahasiswa Dihukum Penjara 2,2 Tahun

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2019-02-21
Views
0

(Tidak ada ringkasan artikel)

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2019/02/21/69333/Gunakan-Narkoba,Oknum-Mahasiswa-Dihukum...html

Tags: sabu terdakwa terbukti denpasar balipost