Guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Kendari diringkus Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari usai terciduk mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (23/7/2023) sekira pukul 13.00 Wita.Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.?Ç£Benar, pelaku adalah guru salah satu SMKN di Kendari,?Ç¥ ujarnya, Sabtu (29/7).Penangkapan bermula saat warga mencurigai gerak-gerik pelaku di TKP. Selanjutnya, warga melaporkan pelaku ke Polresta Kendari. Mendapat informasi itu, Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari langsung diturunkan menuju TKP untuk melakukan pengintaian.Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial NR (49) tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 saset sabu-sabu seberat 0,41 gram, potongan pipet, dan HP.Dari hasil interogasi, PNS tersebut mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp300 ribu dari seorang pria berinisial TR yang dikenal via media sosial (medsos).?Ç£Pelaku mengaku sudah tujuh kali membeli sabu-sabu dari pria tersebut,?Ç¥ pungkasnya.Baca Juga:Breaking News: Guru Seni Diringkus Polisi Gegara Cabuli Belasan Siswi SD di KendariAkibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/guru-smkn-di-kendari-diringkus-polisi-gara-gara-terciduk-ambil-tempelan-sabu-sabu/