Damroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo yang didampingi Kayan wakil ketua Dewan dan Haris, mendengar semua aspirasi dari warga, penjual tanah dan PT Berno .
Masing masing memainkan Argumenya sendiri Sendiri mulai dari pihak warga yang menuntut menyatakan bahwa Tanah jalan yang di beli PT Berno merupahkan sepadan sedangkan pihak warga yang menjual tanah menunjukan bukti kepemilikan bentuk leter C dan Pihak PT Berno merasa sudah membeli
Sementara Panjaitan selaku pengacara dari PT Berno ngotot untuk minta persoalan ini minta di tempu lewat jalur Hukum.
?Ç£Kita tempu jalur hukum saja?Ç¥ ucapnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/h-kayan-persoalan-tebel-musyawarah-ke-desa-jangan-tempu-jalur-hukum/