Komunitas ojek online dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 untuk memberikan dukungan moril kepada Anggota Sat Intelkam agar tidak patah arang memberantas gangster di Kota Surabaya. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah I Ketut Tirta dan bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Agus Budi Wahono, Penasihat Hukum-nya Terdakwa Jagat Bayu Anugerah dari LBH JP Nusantara yang sebelumnya bersuara vokal karena mempertanyakan penahanan kliennya berdalih yang bersangkutan masih berstatus pelajar ini tidak hadir alias mangkir meski sudah dipanggil dengan patut.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/hakim-pn-surabaya-dukung-sat-intelkam-polrestabes-berantas-gangster/