Yunita menjelaskan bahwa ia hanya bertugas mencatat uang arisan dan baru mengetahui tentang dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan WhatsApp dari Tjandra Sridjaja, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PMK. Dalam pesan tersebut, Usman diduga meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar, meskipun ia tidak memiliki kapasitas untuk meminta uang tersebut.
Meskipun merasa dicemarkan, Yunita menyatakan bahwa Erick, Sekretaris PMK, berusaha mengundang Usman dan Liliana Herawati untuk bertemu dengan Tjandra, namun mereka tidak pernah hadir. Yunita juga menjelaskan bahwa uang arisan yang sebenarnya adalah Rp 7,9 miliar, bukan Rp 11 miliar seperti yang disebutkan Usman.
Ketika ditanya oleh Usman mengenai buku Dharma Bhakti dan rincian pengeluaran, Yunita terlihat bingung dan mengaku tidak pernah melihat buku tersebut. Majelis Hakim pun menunjukkan ketidakpuasan terhadap kesaksian Yunita yang banyak menjawab tidak tahu, dengan Ketua Majelis Hakim, Yoes Hantyarso, menegur sikapnya yang terlihat bingung.