Pada Rabu, 1 November 2023, Pengadilan Negeri Tabanan menolak seluruh permohonan praperadilan Kadek Dwi Arnata (Jero Dasaran Alit/JDA) terhadap Polres Tabanan dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap JDA sah dan tidak melanggar hukum, sehingga permohonan ditolak dan tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa diajukan.
Permintaan JDA terkait ganti rugi Rp 100 juta dan pemulihan harkat dan martabatnya juga ditolak. Hakim mewajibkan JDA membayar biaya perkara.
Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final, dan kini proses berlanjut ke penyidikan. Kuasa hukum JDA menyebut praperadilan tidak masuk pada pokok materi perkara, khususnya soal alat bukti yang tidak dihadirkan di persidangan.
JDA mengaku tidak terbebani dengan putusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kasat Reskrim Polres Tabanan memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan akan dilanjutkan ke tahap P-21, lalu ke tahap pelimpahan berkas perkara (tahap 2).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/01/371317/Hakim-Tolak-Praperadilan-Jero-Dasaran...html