Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun penjara

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-08
Views
0
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Selain itu, ia dikenakan denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan enam bulan penjara jika tidak dibayar. Johnny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Hakim menyatakan Johnny bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Vonis penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa, sementara uang pengganti lebih ringan dari tuntutan yang mencapai Rp 17,8 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Johnny dan terdakwa lainnya menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, dengan total kerugian negara yang signifikan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/08/372470/Hakim-Vonis-Johnny-G-Plate...html

Tags: pidana penjara miliar plate johnny