Hakim menyatakan Johnny bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Vonis penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa, sementara uang pengganti lebih ringan dari tuntutan yang mencapai Rp 17,8 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Johnny dan terdakwa lainnya menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, dengan total kerugian negara yang signifikan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/08/372470/Hakim-Vonis-Johnny-G-Plate...html