Menurut Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5), dilansir dari Kantor Berita Antara, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri. Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Tuntutan Hukuman Mati Tak Dikabulkan Hakim, Ini Vonis Otak Peredaran Puluhan Ribu Ekstasi
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. (kmb/balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/09/337938/Hakim-Vonis-Teddy-Minahasa-Lebih...html