Suri menjelaskan bahwa pria yang melakukan penganiayaan berinisial AK (51), yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pelabuhan dan penjual pulsa di kawasan pelabuhan Kota Kendari. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi keluarga AK, terutama istri berinisial F (35) yang sedang hamil 5 bulan. Menurut Suri, AK adalah tulang punggung keluarga yang juga menafkahi dua anaknya yang masih kecil serta orang tua dan beberapa anggota keluarganya yang tinggal bersamanya.
Sejak AK ditangkap pada Selasa (14/11), kondisi keluarga F mengalami sejumlah kendala. "Suami F sedang menjalani hukuman karena perbuatan yang dilakukan. Saya memahami perasaan istrinya yang sedang hamil ini. Tentunya akan ada kesulitan yang dialami selama suami ditahan," kata Suri.
Suri menekankan bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan di mata hukum, namun sebagai sesama manusia, sudah menjadi kewajiban untuk saling memberikan dukungan dalam menghadapi masalah. "Ini kejadian pasti tidak diinginkan juga oleh F. Tapi semua sudah terjadi dan kami menunggu hasil selanjutnya saja," tambahnya.
Sembari menghibur F dan keluarganya, Suri berharap agar mereka tetap sabar dan mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi. Ia berjanji akan terus memberikan perhatian kepada F dan keluarganya, serta kepada korban A. "Semua kita berikan perhatian supaya mental mereka tetap stabil, baik yang menjadi korban maupun keluarga pelaku yang sekarang ini kesulitan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita akan terus memberikan pendampingan kepada keduanya," tuturnya.
F, saat ditemui, enggan berkomentar banyak dan hanya bisa menangis sambil memohon doa agar musibah yang menimpa suaminya bisa terselesaikan. "Ini anak-anak kami yang sekolah itu yang bertengkar tapi mungkin suami saya yang kelewatan menanggapinya, makanya sampai berurusan dengan polisi," paparnya.
F juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari, khususnya kepada keluarga korban. "Saya sangat menyesali semuanya. Saya sangat minta maaf atas perbuatan suami saya," katanya sambil menangis.
Sebelumnya, DPC Demokrat Kendari juga telah mengunjungi kediaman korban A di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (15/11). Bocah SD Negeri 27 Kendari berinisial A dianiaya oleh orang tua siswa berinisial AK beberapa hari lalu, yang mengakibatkan A dilarikan ke RS Santa Anna karena mengalami sakit di kepala dan hidung mengeluarkan darah.
AK kini telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Saat ini, korban A telah dirawat di rumahnya dan keadaannya berangsur-angsur membaik, serta mulai beraktivitas dan bermain dengan rekan-rekannya.
DPC Partai Demokrat Kendari berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam insiden ini.
(Post Views: 1.144)