Partai Hanura secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024), menyusul adanya perbedaan signifikan dalam penghitungan suara di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat, yang mengakibatkan kehilangan kursi bagi calon legislatifnya. Pihak Hanura menyerahkan bukti-bukti perbedaan tersebut, dengan pengajuan sengketa dilakukan per provinsi untuk tingkat DPRD, sementara untuk DPR belum ada pengajuan PHPU. Permohonan Hanura ini menjadi salah satu dari 28 PHPU yang telah diterima MK hingga Sabtu sore, mencakup pilpres, pileg DPR/DPRD, dan pilkada DPD, dengan batas waktu pengajuan hingga 23 Maret 2024.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2024/03/23/393146/Hanura-Ajukan-PHPU-ke-MK.html