Menurut Dwija, penghapusan sanksi represif ini mendorong warga desa untuk mematuhi awig-awig secara sukarela melalui pendekatan persuasif, harmonisasi aturan adat dengan hukum positif, serta menjaga keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat desa adat.
Bandesa Adat Satra, Dewa Ketut Soma, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena sanksi lama dianggap tidak relevan. Warga yang bermasalah akan dipanggil dan dibina, bukan dihukum keras, sehingga memperkuat kesatuan krama dan mencegah konflik internal.
Langkah Desa Adat Satra ini dianggap sebagai role model tata kelola hukum adat yang modern, inklusif, dan sesuai dengan konsep Desa Mawacara – Negara Mawa Tata, sekaligus mendukung pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat di tingkat nasional.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/22/410176/Hapus-Kasepekang-Dinilai-Langkah-Maju...html