Seorang pria berinisial NS (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Kolaka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap S (23), yang tertangkap basah hendak mencuri ayam.
?????Ç£?Æ Kronologi Kejadian:
Pada 17 September 2024, S bersama empat temannya mencoba mencuri ayam di rumah kebun milik NS di Desa Lamedai, Kolaka.
NS mengejar dan menangkap S serta rekannya MY di area persawahan.
NS memukul S menggunakan kayu gamal pada bagian kaki, punggung, dan kepala hingga menyebabkan luka lebam.
S sempat dirawat di RS, namun memaksa pulang dan meninggal di rumah.
?????Çÿ?«?ó?é¼?ì?ó?äó?ÇÜ?»???Å Keterangan Polisi:
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, menjelaskan NS mengaku tak berniat membunuh, hanya memberi efek jera.
Namun karena korban meninggal dunia, NS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/hasil-penyelidikan-kasus-penganiayaan-maling-ayam-berujung-meninggal-di-kolaka/