Hendak Ikut Tes SKD PPPK 2023 di Kendari, Perhatikan Syarat dan Aturan Berikut

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-16
Views
2,445
Kendari - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dilaksanakan. Tes ini akan dilakukan untuk semua jalur seleksi dengan jadwal yang berbeda. Calon peserta diharapkan mengetahui syarat dan aturan untuk mengikuti seleksi agar tidak mengalami hambatan.

Syarat dan aturan tes SKD PPPK berbasis Computer Assisted Test (CAT) tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Nomor 09/PANSELDA/XI/2023. Berikut adalah syarat dan aturan ujian SKD PPPK 2023 di Kota Kendari:

1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Membawa kartu peserta ujian yang telah dicetak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau print out KTP digital. Dalam keadaan mendesak, dapat menunjukkan Kartu Keluarga asli.
3. Dilarang membawa barang berharga atau perhiasan ke lokasi tes.
4. Membawa alat tulis berupa pulpen tinta warna hitam.
5. Mencatat nomor urut dan sesi ujian pada kartu ujian sesuai lampiran pengumuman.
6. Berpakaian sopan dan rapi: pria dengan kemeja putih polos berkerah dan celana panjang hitam, wanita dengan kemeja putih polos berkerah dan celana/rok panjang hitam, serta kerudung hitam bagi yang berhijab.
7. Pemberian PIN registrasi peserta ditutup 10 menit sebelum pelaksanaan seleksi.
8. Masuk ke ruang ujian dan duduk di tempat yang ditentukan panitia.
9. Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, flashdisk, laptop, telepon genggam, kamera, jam tangan, dan alat tulis selain pensil.
10. Dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api atau tajam, merokok, bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian.
11. Dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia, keluar ruangan tanpa izin, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
13. Panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan kelengkapan, atau tidak berpakaian sesuai ketentuan.
14. Peserta yang memilih lokasi di luar Kota Kendari wajib mengikuti aturan panitia di lokasi tersebut.
15. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi masing-masing, dan diimbau untuk tidak mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
16. Jika terbukti memberikan data tidak sesuai atau melakukan manipulasi, kelulusan akan dibatalkan.
17. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Peserta diharapkan mematuhi semua syarat dan aturan yang telah ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan seleksi.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/hendak-ikut-tes-skd-pppk-2023-di-kendari-perhatikan-syarat-dan-aturan-berikut/

Tags: peserta ujian pppk seleksi panitia