Setelah diinterogasi, ternyata pelaku berprofesi sebagai guide freelance dan berstatus residivis ini hendak menempel paket sabu-sabu (SS) di gang tersebut. Barang bukti yang diamankan 24 paket sabu-sabu (SS) seberat 26,76 gram.
Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (7/6) menjelaskan pihaknya memperoleh masyarakat bahwa pelaku dengan gelagat yang mencurigakan karena mondar-mandir mengendarai sepeda motor. Selain itu pelaku menaruh sebuah benda di bawah batu lalu difoto.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/07/343352/Hendak-Tempel-Paket-Narkoba,Residivis...html