Selain itu hadir pula Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa. Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Badung diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Agung Artha Wibawa.
Secara rinci, Gubernur Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan total luas mencapai 67,5 are. Masing-masing diperuntukan sebagai perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg dengan luas tanah mencapai 32 are, dan mendukung sarana dan prasarana Desa Dinas Tibubeneng dengan total luas tanah mencapai 35,5 are, yang diperuntukan untuk kantor desa seluas 10,5 are dan GOR Serba Guna seluas 25 are.
Sebelum hibah tanah ini, Gubernur Koster menceritakan bahwa Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana dan Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya sempat ke Jayasabha beraudiensi memohon tanah untuk perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan untuk Kantor Desa serta GOR Desa Tibubeneng. Tanah itu, dikatakan Bandesa Adat Tandeg bersama Perbekel Tibubeneng, merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali dan sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak 1997.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/08/337801/Hibahkan-Tanah-Pemprov,Gubernur-Koster...html