Menurut Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono S.I.K.,M.T, mengatakan setelah mendengar aspirasi dan kepedulian dari berbagai elemen masyarakat, dengan tegas mengumumkan bahwa penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah Kabupaten Lahat Kini dilarang. Mengapa? Karena ingin menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan secara bersama. Knalpot brong selain mengganggu ketentraman warga, juga dapat menimbulkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan kita semua. Oleh karena itu, mari kita tinggalkan kebiasaan tersebut dan bergandengan tangan memelihara keindahan alam serta menghirup udara segar yang masih murni!
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/himbauan-penting-bagi-masyarakat-kabupaten-lahat-dari-polres-lahat/