Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Mei 2023.?áKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (6/6).
Ia mengatakan sebanyak 15 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pihaknya juga menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/06/06/343160/Hingga-Mei,Aktivitas-Ratusan-Pinjol...html