602 orang dicegah (termasuk 63 WNA dan 518 WNI yang sedang menjalani proses hukum atau memiliki kewajiban yang belum selesai di Indonesia),
7.012 orang ditangkal (penolakan masuk ke Indonesia), dengan 76,5% merupakan perpanjangan dan 23,5% baru pertama kali ditangkal.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa revisi UU Keimigrasian memungkinkan penangkalan maksimal hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup untuk kasus berat seperti narkotika dan terorisme.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah menjaga keamanan nasional, mencegah kejahatan transnasional seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, kejahatan seksual, dan peredaran narkoba.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/11588/hingga-september-2024-imigrasi-sudah-cekal-7614-wna-1727330973