Hingga September 2024, Imigrasi Sudah Cekal 7.614 WNA

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Luqman Zainuddin
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar cekal (pencegahan dan penangkalan). Rinciannya:

602 orang dicegah (termasuk 63 WNA dan 518 WNI yang sedang menjalani proses hukum atau memiliki kewajiban yang belum selesai di Indonesia),

7.012 orang ditangkal (penolakan masuk ke Indonesia), dengan 76,5% merupakan perpanjangan dan 23,5% baru pertama kali ditangkal.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa revisi UU Keimigrasian memungkinkan penangkalan maksimal hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup untuk kasus berat seperti narkotika dan terorisme.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah menjaga keamanan nasional, mencegah kejahatan transnasional seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, kejahatan seksual, dan peredaran narkoba.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/11588/hingga-september-2024-imigrasi-sudah-cekal-7614-wna-1727330973

Tags: negara indonesia orang asing penangkalan