Dalam acara yang berlangsung di Halaman Parkir Belakang Kantor Gubernur Sumut, Hassanudin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Muhammad Harahap, seorang pekerja rentan yang menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Roshidien, mengapresiasi kebijakan Gubernur terkait alokasi bantuan iuran untuk tenaga rentan.
Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan target memberikan perlindungan kepada 40.000 pekerja rentan. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Sanco Simanullang, berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memanfaatkan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan di wilayah masing-masing. Pemprov Sumut, bersama Bappeda dan Dinas terkait, terus berkoordinasi untuk merealisasikan perlindungan jaminan sosial sebelum akhir tahun 2023.