HKN Ke-59, Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-11-22
Views
171
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Program Jamsostek pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 di Provinsi Sumut. Santunan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap tenaga kerja rentan yang tidak mampu membayar iuran Jamsostek. Mantan Gubernur Edy Rahmayadi sebelumnya juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan seperti pemulung, tukang becak, dan buruh.

Dalam acara yang berlangsung di Halaman Parkir Belakang Kantor Gubernur Sumut, Hassanudin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Muhammad Harahap, seorang pekerja rentan yang menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Roshidien, mengapresiasi kebijakan Gubernur terkait alokasi bantuan iuran untuk tenaga rentan.

Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan target memberikan perlindungan kepada 40.000 pekerja rentan. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Sanco Simanullang, berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memanfaatkan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan di wilayah masing-masing. Pemprov Sumut, bersama Bappeda dan Dinas terkait, terus berkoordinasi untuk merealisasikan perlindungan jaminan sosial sebelum akhir tahun 2023.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/hkn-ke-59-pj-gubsu-serahkan-klaim-kematian-jamsostek-bagi-pekerja-rentan-penerima-bantuan-iuran-pemprovsu/

Tags: pekerja rentan sawit jaminan sumut