Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan dalam penetapan honorarium Satgas Peduli Kota Palopo. Ketua Tim Inspektorat, Irhan Kamal, menjelaskan bahwa besaran honorarium tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Palopo No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023, yang seharusnya menjadi dasar resmi penetapan.
Irhan menegaskan bahwa hanya kepala daerah yang berwenang menetapkan kebijakan keuangan, sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Pengeluaran tanpa dasar hukum dapat menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Akademisi Aprianto Nurdin juga menyoroti aspek legal dari pembentukan dan penetapan insentif Satgas. Ia menekankan pentingnya merujuk pada Perwali tentang Standar Biaya Umum (SBU), apalagi jumlah anggota satgas mencapai 960 orang, yang menimbulkan beban anggaran besar.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/5301/honorarium-satgas-peduli-kota-palopo-temuan-inspektorat-1698833476