Hormati Muslim, Resto?áHarus Sesuaikan Waktu Buka?áSelama Ramadhan

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Erdy Nasrul
Tanggal
2023-03-24
Views
0
Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahrimeminta pengusaha rumah makan untuk menyesuaikan waktu berjualan selama bulan Ramadhan 1444 hijriah.

"Kita imbau para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau kafe menyesuaikan waktu berjualan bersama dengan waktu berbuka puasa selama Ramadhan," katanya dalam keterangan tertulis di Praya, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Tasikmalaya Ditutup Total

Sholat Jumat Pertama Ramadhan 1444 Hijriah di Masjid Istiqlal

Pemprov Kalteng Awali Ramadhan dengan Pasar Murah untuk ASN

Selain itu, Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor: 451/Kesra/III/2023 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah warga diharapkan memasang lampu hias untuk menyemarakkan suasana malam bulan suci Ramadhan 1444H.

"Warga agar ikut serta memeriahkan malam bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan, yayasan pondok pesantren, jalan, dan rumah tempat tinggal," katanya.

Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid, pelaksanaan ibadah keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan situasi, dan kondisi setempat.

Sumber asli: https://republika.co.id/berita//rs0ptd451/hormati-muslim-resto%c2%a0harus-sesuaikan-waktu-buka%c2%a0selama-ramadhan

Tags: surat arahan ramadhan hijriah suci