"Kita imbau para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau kafe menyesuaikan waktu berjualan bersama dengan waktu berbuka puasa selama Ramadhan," katanya dalam keterangan tertulis di Praya, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga
Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Tasikmalaya Ditutup Total
Sholat Jumat Pertama Ramadhan 1444 Hijriah di Masjid Istiqlal
Pemprov Kalteng Awali Ramadhan dengan Pasar Murah untuk ASN
Selain itu, Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor: 451/Kesra/III/2023 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah warga diharapkan memasang lampu hias untuk menyemarakkan suasana malam bulan suci Ramadhan 1444H.
"Warga agar ikut serta memeriahkan malam bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan, yayasan pondok pesantren, jalan, dan rumah tempat tinggal," katanya.
Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid, pelaksanaan ibadah keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan situasi, dan kondisi setempat.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita//rs0ptd451/hormati-muslim-resto%c2%a0harus-sesuaikan-waktu-buka%c2%a0selama-ramadhan