Hukum Mario Dandy Dapat Diperberat Karena Gunakan Pelat Palsu

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-03-03
Views
0
Mario Dandy Satryo (MDS), tersangka penganiayaan terhadap D (17), diketahui menggunakan pelat nomor palsu pada mobil Rubicon miliknya saat melakukan kejahatan. Menurut Korlantas Polri, penggunaan pelat palsu bisa memperberat hukuman, meskipun secara umum hanya dikenakan sanksi maksimal dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. Namun karena pelat palsu dipakai untuk kejahatan, pelanggaran ini bisa dijadikan faktor pemberat oleh penyidik. MDS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Teman wanita MDS, AG (15), juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/hukum-mario-dandy-dapat-diperberat-karena-gunakan-pelat-palsu/

Tags: kendaraan pasal ayat kuhp mds