Dikutip dari Kantor Berita Antara, MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. ?Ç£Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,?Ç¥ kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Baca juga:
Timsus Polri Jadwalkan Pemeriksaan Putri Candrawathi
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. ?Ç£Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun,?Ç¥ katanya.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma?ÇÖruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. ?Ç£Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,?Ç¥ ucap Sobandi.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/08/354968/Hukuman-Putri-Candrawathi-Juga-Diringankan.html