Hukuman Putri Candrawathi Juga Diringankan

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-08
Views
0
Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi. Dua terdakwa lainnya yang juga diringankan hukumannya oleh MA adalah Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma?ÇÖruf.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. ?Ç£Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,?Ç¥ kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Baca juga:

Timsus Polri Jadwalkan Pemeriksaan Putri Candrawathi

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. ?Ç£Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun,?Ç¥ katanya.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma?ÇÖruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. ?Ç£Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,?Ç¥ ucap Sobandi.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/08/354968/Hukuman-Putri-Candrawathi-Juga-Diringankan.html

Tags: putri pidana majelis terdakwa kasasi