Husni Merza: Tanggungjawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat...

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
HermansyahKamis, 23 November 2023 12:08 WIB
Tanggal
2023-11-23
Views
1,386
Wakil Bupati Siak, H Husni Merza BBA MM, memberikan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Siak yang melaksanakan penyuluhan hukum terkait pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas dari tindak pidana hukum. Dalam rapat koordinasi persiapan pendistribusian zakat pola konsumtif tahap III tahun 2023 di Graha Zakat Baznas Siak pada Rabu (22/11/2023), Husni menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang bertanggung jawab, baik di dunia maupun di akhirat.

"Jangan sampai orang menderita karena kebijakan salah yang kita buat, itu jangan sampai terjadi pada kita," ujar Husni. Ia mengajak semua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang hadir untuk serius mengikuti penyuluhan hukum ini, dengan harapan setiap aktivitas pengumpulan zakat dilaksanakan berdasarkan hukum yang jelas.

Husni juga menjelaskan tentang akselerasi program-program Baznas dalam mengentaskan kemiskinan dan penanganan stunting melalui zakat pola produktif. Ia menyebutkan bahwa Pemkab Siak merasa terbantu, terutama dalam intervensi terhadap masyarakat miskin ekstrem. "Kita sudah punya data miskin ekstrem sebanyak 738 KK dari 3.389 warga. Saya minta Dinsos untuk mengelompokkan data ini berdasarkan usia produktif, anak-anak, dan lansia agar program yang diberikan tepat sasaran," ungkapnya.

Ketua Baznas Kabupaten Siak, H Samparis bin Tatan, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan zakat terdapat tiga aspek aman: aman regulasi, syar'i, dan NKRI. Ia menekankan bahwa pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas dari tindak pidana hukum dilakukan melalui penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Siak.

Samparis merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa setiap pengelola zakat dalam upaya pengumpulan dana zakat wajib memiliki surat tugas yang dikeluarkan oleh Baznas sesuai pasal 38. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak memiliki izin, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Saya harapkan adanya kesadaran dari masjid dan mushalla untuk melegalkan pengelolaan zakatnya," pungkas Samparis.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/husni-merza--tanggungjawab-pengelolaan-zakat-dunia-akhirat---

Tags: undang zakat baznas pengelolaan siak