?Ç£Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,?Ç¥ kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (12/7).
Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/12/350068/IDI-Bersama-Empat-Organisasi-Profesi...html