Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023, kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (10/4).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/10/332971/Idul-Fitri-Sudah-Dekat,KPK...html