Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma, menyatakan bahwa permintaan formulir bertujuan menjaga reputasi perusahaan. Namun, IJTI Sultra menilai tindakan ini sebagai upaya menghalangi kerja jurnalis dan menganggap Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap wartawan. Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI, Fadli Aksar, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
IJTI Sultra mendesak Gubernur Sultra untuk memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra dan mendorong jurnalis untuk melaporkan insiden ini ke polisi. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalis dan menaati kode etik dalam peliputan.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/ijti-sultra-kecam-tindakan-manajemen-bank-sultra-yang-halangi-kerja-jurnalis/