Dampak kebakaran dan illegal drilling: mencemari lingkungan, mengganggu operasional hulu migas, menimbulkan biaya tambahan bagi SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta mengurangi jam kerja untuk produksi migas.
Tindakan SKK Migas dan KKKS: menutup sumur illegal, membersihkan Sungai Dawas dan Sungai Parung, serta mendukung pemulihan lingkungan.
Biaya dan sumber daya: penutupan sumur illegal membutuhkan biaya mobilisasi, sewa alat, pengamanan, dan SDM tambahan, yang seharusnya difokuskan pada peningkatan produksi migas nasional.
Regulasi: UU No. 22 Tahun 2001 mengatur pengawasan sumur illegal di Kementerian ESDM, sementara penindakan termasuk penyidikan berada di ranah Polri atau PPNS.
SKK Migas menekankan kesiapannya mendukung penanganan illegal drilling, tetapi penanganan berulang yang sama di lokasi sama menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/illegal-drilling-gerogoti-industri-hulu-migas-harus-lebih-tegas-menanganinya/