Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (3/8), menjelaskan kedua WNA itu yakni berinisial MEM dari Australia yang dideportasi karena melampaui masa izin tinggal, dan berinisial KN dari Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/03/354138/Imigrasi-Ngurah-Rai-Deportasi-Dua...html