Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umrah.
Kami sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah, kata Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, di Jakarta, Minggu (5/3/2023).
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/imigrasi-tidak-berlakukan-rekomendasi-kemenag-untuk-pemohon-paspor-umrah/