Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan Permenkes No 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, dalam berusaha, setiap pelaku usaha harus sesuai dengan SOP-nya masing-masing.
Ia menyebut, banyak pelaku usaha yang berbenturan dengan instrumen pemerintahan, sehingga hal tersebut dapat menghambat administrasi dalam membentuk suatu usaha atau standar pelayanan kefarmasian di sebuah apotek.
Sumber asli:
https://telisik.id/news/implementasi-kawasan-perizinan-berusaha-pemkot-kendari-minta-pelaku-usaha-ikut-standar-pelayanan-kefarmasian