Dalam arahannya, Imran yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Palu telah melaksanakan penyetaraan jabatan dari jabatan administratif ke dalam jabatan fungsional.
Sebanyak 325 pejabat pengawas yang telah dilantik dan disetarakan dalam jabatan fungsional sesuai Peraturan Menpan dan RB nomor 17 tahun 2021. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih diikuti oleh kebimbangan dan perlu dilakukan persamaan persepsi lebih lanjut mengenai berbagai pertanyaan yang kemudian muncul setelah peraturan dilaksanakan, ujarnya.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi, sesungguhnya dilaksanakan untuk mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan, sehingga langkah dan solusi lebih cepat dilaksanakan.