Imron Rosyadi mengatakan, saat ini sudah ada 11 perusahaan surveyor yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Ke-11 perusahaan surveyor ini mendapat mandat dari pemerintah untuk menjalankan Keputusan Dirjen Minerba ?á195.K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batu Bara.
Ketika melakukan verifikasi, perusahaan surveyor pertama kali mengecek diMinerba OneData Indonesia(MODI), apakah pelaku usaha yang ingin menjual komoditas mineral ?ásudah terdaftar di MODI. Jika perusahaan tambang sudah terdaftar, maka otomatif akannge-linkkeMinerba Online Monitoring System(MOMS).
Selanjutnya, surveyor akan melakukan verifikasi tekait royalti dan mengecek juga invoice penjualan mineral. Tentunya harga penjualan sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020. Jika sudah memenuhi persyaratan, surveyor akan menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP).