Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang, di luar kuota normal 2024 yang berjumlah 221.000 orang. Tambahan kuota ini diberikan setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, kuota tambahan tersebut belum muncul dalam sistem E-Hajj, yang merupakan sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik.
Yaqut menjelaskan bahwa sistem E-Hajj memuat informasi penting, termasuk kuota jamaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas. Ia menekankan bahwa kuota tambahan haji 2023 baru dapat dipastikan setelah terdaftar dalam E-Hajj. Rencananya, kuota haji tambahan tersebut akan dibagi menjadi 18.400 orang untuk jamaah haji reguler (92 persen) dan 1.600 orang untuk haji khusus (8 persen).
Jika kuota tambahan haji dapat dipastikan sebelum pelunasan biaya haji, pembagian kuota tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kuota haji normal. Kuota tambahan untuk jamaah haji reguler akan diisi oleh mereka yang berada pada nomor urut berikutnya, yang belum pernah menunaikan ibadah haji, atau yang sudah pernah menunaikan ibadah haji paling sedikit 10 tahun dari perjalanan terakhirnya. Selain itu, jamaah haji harus berusia minimal 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 atau sudah menikah.