Ini 3 OPD Baru yang Telah Disetujui DPRD Kota Kendari untuk Dibentuk

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-09-13
Views
1,375
DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yaitu pembentukan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.Hal ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 atas rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga.Raperda perubahan ini disetujui dan diterima dalam rapat paripurna di GedungDPRD Kota Kendari, Selasa (12/9/2023). Sebelum diterima, DPRD menyampaikan pendapatnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari.Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rizky Brilian Pagala menyebut, fraksi PKS mendukung perubahan dan penyesuaian tersebut.Pihaknya menilai, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas OPD yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.?Ç£Pada akhirnya mengubah tata kelola manajemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi antarkelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,?Ç¥ jelasnya.Sementara itu juru bicara fraksi Partai Golkar, Laode Muhammad Rajab Jinik berharap, Pemkot Kendari mempertimbangkan kemampuan finansial, kebutuhan daerah, cakupan tugas, potensi daerah, serta sarana prasarana yang mesti dipersiapkan.Baca Juga:Per 29 Desember 2021, Kendari Posisi ke-12 Progres Pencegahan Korupsi Secara NasionalHal ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan membantu menghindari pelanggaran hukum serta melahirkan pelayanan publik yang lebih baik.Sementara itu Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang menanggapi pandangan fraksi DPRD Kota Kendari mengatakan bahwa Pemkot Kendari juga telah berkomitmen melalui Raperda tersebut agar fungsi dan kinerja organisasi perangkat daerah berfungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya.Selanjutnya, berdasarkan surat Kemendagri pada 11 Juli 2023 tersebut diharapkan tidak terdapat lagi ketimpangan beban kerja dan efisiensi serta mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok OPD lingkup Kota Kendari.?Ç£Dengan terbitnya surat Kementerian Dalam Negeri, telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Kendari untuk menata perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi, serta akan memudahkan perangkat daerah dalam berkoordinasi pada kementerian sesuai dengan bidangnya,?Ç¥ jelasnya

Sumber asli: https://kendariinfo.com/ini-3-opd-baru-yang-telah-disetujui-dprd-kota-kendari-untuk-dibentuk/

Tags: kendari kota daerah sesuai tugas