Dalam hasil?áscreenshot?ádari laman situs tersebut, pelamar diharuskan menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nama ibu kandung.
Dalam unggahan itu tampak ada tangkapan layar formulir diduga formulir lamaran kerja yang memuat kolom isian nomor KTP, KK, dan ibu kandung. Formulir tersebut turut menyertakan kolom untuk mengisi alamat domisili, keluarahan, dan kecamatan.
Sumber asli: https://telisik.id/news/ini-bahaya-sertakan-nomor-kk-dan-ktp-di-situs-lamaran-kerja-online