Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (6/4) menjelaskan dari laporan yang ia terima dan informasi sementara dari Tim Dittipideksus bahwa awalnya Bareskrim menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT Bali Tower dengan Diskominfo Badung dari tahun 2007 hingga 2027. Namun pada 2017 terbit perjanjian lain antara Dinas PURP Badung dengan pihak lain tentang pembangunan tower.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/06/332417/Ini,Dugaan-Kasus-Diusut-Bareskrim...html