Ini, Hakim Tipikor Perempuan di Bali yang Penjarakan 45 Koruptor

Wilayah
Bali
Kategori
Tabanan
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2018-04-22
Views
0
Ni Made Sukereni, S.H., M.H. adalah satu-satunya hakim perempuan di Bali yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk menangani perkara korupsi. Sejak menjabat sebagai hakim Tipikor di PN Denpasar tahun 2016, ia telah menangani lebih dari 50 kasus korupsi, dengan 45 di antaranya divonis bersalah.

Kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tabanan, Sukereni dikenal tegas namun berdedikasi dalam menegakkan hukum. Ia menyatakan bahwa banyak kasus korupsi terjadi karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman pengguna anggaran terhadap aturan dan petunjuk teknis, serta lemahnya pengawasan dari atasan.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui pendidikan etika, pemahaman hukum, dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal seperti ajaran Bhagawad Gita, swadarma, serta hukum karma. Sukereni percaya, membangun kesadaran akan tata susila dan etika dapat menjadi benteng kuat untuk mencegah korupsi di Bali.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2018/04/22/43623/Ini,Hakim-Tipikor-Perempuan-di...html

Tags: anggaran korupsi perkara bali sukereni