Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai NasDem, Nurhadi, menanggapi kabar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2025. Ia menyatakan baru mengetahui informasi tersebut dari media dan belum ada instruksi resmi dari pimpinan partai. Nurhadi menilai keputusan PN Jakpus dianggap banyak pihak sebagai salah tempat, karena UU Pemilu telah disahkan dan tahapan pemilu sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum inkrah karena KPU kemungkinan besar akan banding, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap fokus menghadapi Pemilu 2024.
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/ini-kata-nurhadi-mengenai-kabar-pemilu-ditunda-2025/