Diilansir dari Cnnindonesia.com, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, selama enam jam pemeriksaan, pihaknya memastikan telah memenuhi seluruh hak AG selaku anak. Pemenuhan hak anak dari AG, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak.
Sumber asli: https://telisik.id/news/ini-pasal-menjerat-mario-dandy-ag-resmi-ditahan-