Ini Skema Wakaf Uang Menurut BWI

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Lida Puspaningtyas
Tanggal
2023-08-15
Views
0
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan memberikan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Terdapat berbagai jenis

wakaf

yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf yang ada berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang.

Uang tersebut harus digunakan untuk membeli peralatan atau benda wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Wakaf uang tunai mulai dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah di berbagai negara.

Di Indonesia sendiri jenis wakaf ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak bulan Mei 2002. Pada tahun 2004, ada juga peraturan tentang jenis wakaf ini di dalam undang-undang. Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan

GNWU

atau Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Dilansir dari situs BWI, manfaat

wakaf uang

tentu saja sangat banyak dan sama seperti melakukan wakaf lainnya. Selain menerima amal jariah yang tidak terputus, wakif juga akan merasa tenang dan damai bisa memberikan pertolongan kepada masyarakat luas yang membutuhkan bantuan.

Berikut ini tata cara yang dapat dilakukan untuk memberikan wakaf berupa uang kepada orang lain yang membutuhkan melalui

Lembaga Keuangan Syariah

Sumber asli: https://republika.co.id/berita/rzdtwg502/ini-skema-wakaf-uang-menurut-bwi

Tags: uang jenis lembaga wakaf wakif