Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, yang terjadi Kamis (27/6/2024).
Kedua pelaku yakni RAS (37) dan YT alias Selawang (36). RAS membeli BBM dan menjadi pengemudi motor, sementara YT menyiram campuran pertalite–solar lalu membakar rumah korban.
YT ditangkap pada Sabtu (7/7/2024) dinihari, sempat melawan sehingga ditembak polisi.
Pengungkapan kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan bukti CCTV, forensik, hingga barang bukti botol BBM yang ditemukan di lokasi.
Polisi juga menyita ponsel RAS yang digunakan untuk memantau dan melapor situasi sebelum kejadian.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/inilah-2-eksekutor-pembakar-rumah-sempurna-pasaribu-beserta-tugas-dan-peran-masing-masing/