Hal ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/04/06/insentif-pajak-untuk-pembelian-kendaraan-listrik-roda-empat-dan-bus/