Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Gusti Pasaru, bahwa Inpektorat menolak melakukan audit investigasi pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis itu lantaran mengaku tidak memiliki kompetensi.
"Kami sampaikan ke Polda bahwa kami tidak punya kompetensi untuk melakukan audit terhadap pengadaan kapal pesiar itu," ucapnya.
Ia mengatakan, butuh waktu 3 bulan untuk merespons surat permintaan audit investigasi tersebut lantaran kesibukan pekerjaan.
Sumber asli: https://telisik.id/news/inspektorat-tak-mampu-audit-kasus-kapal-pesiar-polda-sulawesi-tenggara-serahkan-ke-bpkp